A. PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS (PT)
Dalam melangsungkan suatu
bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan
perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan
hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para
pendirinya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan
terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak
dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:
•Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum
•Merupakan kumpulan modal/saham
•Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya
•Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas
•Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus
atau direksi
•Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas
•Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS
·
Dasar Hukum pembentukan PT, masing-masing
sebagai berikut:PT Tertutup (PT Biasa) : berdasarkan UU No. 40/2007 tentang
Perseroan Terbatas
·
PT. Terbuka (PT go public): berdasarkan UU No.
40/2007 dan UU No. 8/1995 tentang Pasar
Modal
Modal
·
PT. PMDN : berdasarkan UU No. 6/1968 juncto UU
No. 12/1970
·
PT. PMA : berdasarkan UU No. 1/1967 juncto UU
No. 11/1970 tentang PMA
·
PT. PERSERO
berdasarkan UU No. 9/1968 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara
juncto PP No. 12/1998 tentang Perusahaan Perseroan
berdasarkan UU No. 9/1968 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara
juncto PP No. 12/1998 tentang Perusahaan Perseroan
Adapun syarat-syarat pendirian PT secara formal
berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
1.
Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
2.
Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
3.
Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham,
kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
4.
Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman
dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
5.
Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal
25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
6.
Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92
ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
7.
Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang
didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Sedangkan persyaratan material
berupa kelengkapan dokumen yang harus disampaikan kepada Notaris pada saat
penanda-tanganan akta pendirian adalah:
1.
KTP dari para Pendiri (minimal 2 orang dan bukan suami
isteri). Kalau pendirinya cuma suami isteri (dan tidak pisah harta) maka, harus
ada 1 orang lain lagi yang bertindak sebagai pendiri/ pemegang saham
2.
Modal dasar dan modal disetor. Untuk menentukan
besarnya modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor ada strateginya. Karena
semua itu tergantung pada jenis/kelas SIUP yang di inginkan. Penentuan kelas
SIUP bukan berdasarkan besarnya modal dasar, melainkan berdasarkan besarnya modal
disetor ke kas Perseroan. Kriterianya adalah:
1. SIUP Kecil modal disetor s/d Rp. 200jt
2. SIUP Menengah modal disetor Rp. 201jt s/d Rp. 500jt
3. SIUP Besar modal disetor > Rp. 501jt
1. SIUP Kecil modal disetor s/d Rp. 200jt
2. SIUP Menengah modal disetor Rp. 201jt s/d Rp. 500jt
3. SIUP Besar modal disetor > Rp. 501jt
Besarnya modal disetor
sebaiknya maksimum sampai dengan 50% dari modal dasar, untuk memberikan
kesempatan bagi Perusahaan apabila sewaktu-waktu akan mengeluarkan saham dalam
simpanan, tidak perlu meningkatkan modal dasar lagi. Namun demikian, boleh juga
modal dasar = Modal disetor. Tergantung dari kebutuhan.
3. Jumlah
saham yang diambil oleh masing-masing pendiri (presentase nya) Misalnya: A =
25% B = 50% C = 25%
4. Susunan
Direksi dan komisaris serta jumlah Dewan Direksi dan Dewan Komisaris
Sedangkan untuk ijin2
perusahaan berupa surat keterangan domisili Perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP,
TDP/WDP dan PKP, maka dokumen-dokumen pelengkap yang diperlukan adalah:
1) Kartu
Keluarga Direktur Utama
2) NPWP
Direksi (kalau tidak ada, minimal Direktur Utama)
3) Copy
Perjanjian Sewa Gedung berikut surat keterangan domisili dari pengelola gedung
(apabila kantornya berstatus sewa) apabila berstatus milik sendiri, yang
dibutuhkan:
- copy sertifikat tanah dan
- copy sertifikat tanah dan
-
copy PBB terakhir berikut bukti lunasnya
4) Pas
photo Direktur Utama/penanggung jawab ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar
5) Foto
kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, computer berikut
1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey
lokasi untuk PKP atau SIUP
6) Stempel
perusahaan (sudah ada yang sementara untuk pengurusan ijin2).
Penting untuk diketahui, bahwa pada
saat tanda-tangan akta pendirian, dapat langsung diurus ijin domisili, dan
NPWP. Setelah itu bisa membuka rekening atas nama Perseroan. Setelah rekening
atas nama perseroan dibuka,maka dalam jangka waktu max 1 bulan sudah harus
menyetor dana sebesar Modal disetor ke rekening perseroan, utk dapat diproses
pengesahannya. Karena apabila lewat dari 60 (enam puluh) hari sejak
penanda-tanganan akta, maka perseroan menjadi bubar berdasarkan pasal 10 ayat 9
UU PT No. 40/2007.
B. Pembubaran
P.T. terjadi:
-
Berdasarkan keputusan RUPS.
-
Karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah
berakhir.
-
Berdasarkan penetapan pengadilan.
-
Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan
putusan pengadilan niaga yang
telah mempunyai kekuatan hukum
tetap, harta pailit P.T. tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan.
-
Karena harta pailit P.T. yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan
insolvensi sebagaimana diatur dalam
Undang-undang tentang
Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang.
-
Karena dicabutnya izin usaha
P.T. sehingga mewajibkan
P.T. melakukan likuidasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Dalam hal terjadi pembubaran P.T.:
* Wajib diikuti dengan
likuidasi yang dilakukan oleh
likuidator.
* P.T. tidak dapat melakukan perbuatan
hukum, kecuali diperlukan untuk mem-
bereskan semua urusan
P.T. dalam
rangka likuidasi.
-
Pembubaran P.T. terjadi karena hukum
apabila jangka waktu berdirinya
P.T. yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir.
-
Dalam jangka waktu
paling lambat 30
hari setelah jangka waktu berdirinya
P.T. berakhir, RUPS menetapkan
penunjukan likuidator.
-
Direksi tidak boleh melakukan perbuatan hukum baru atas nama
P.T. setelah jangka
waktu berdirinya P.T. yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir.
-
Pengadilan Negeri dapat membubarkan P.T. atas:
* Permohonan kejaksaan berdasarkan
alasan P.T.
melanggar kepentingan umum atau
P.T. melakukan
perbuatan yang melanggar
peraturan perundang-
undangan.
* Permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan
alasan adanya cacat hukum dalam Akta Pendirian.
* Permohonan pemegang saham, Direksi
atau Dewan
Komisaris berdasarkan alasan
P.T. tidak mungkin
untuk dilanjutkan.
-
Dalam penetapan pengadilan
ditetapkan juga pe-
nunjukan likuidator.
-
Pembubaran P.T. tidak
mengakibatkan P.T.
kehilangan status badan
hukum sampai dengan selesainya
likuidasi dan
pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan.
Sejak saat pembubaran, pada setiap
surat keluar P.T. dicantumkan kata
“dalam likuidasi” di belakang nama P.T
-
Dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pembubaran P.T., likuidator
wajib memberitahukan:
* Kepada semua kreditor mengenai
pembubaran P.T. dengan cara mengumumkan
pembubaran P.T. dalam surat kabar
dan Berita Negara R.I.
* Pembubaran P.T. kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. untuk
dicatat dalam Daftar
Perseroan bahwa P.T.
dalam likuidasi.
* Pemberitahuan dalam surat kabar dan Berita Negara R.I. memuat:
- Pembubaran P.T. dan dasar hukumnya.
-
Nama dan alamat likuidator.
- Tata cara pengajuan tagihan.
- Jangka waktu pengajuan tagihan.
Jangka waktu pengajuan tagihan
adalah 60 hari terhitung
sejak
tanggal pengumuman
-
Dalam hal pemberitahuan kepada Kreditor dan Menteri
Hukum dan Hak
Asasi Manusia R.I. belum dilakukan, pembubaran P.T. tidak
berlaku bagi pihak ketiga.
-
Dalam hal likuidator
lalai melakukan pem- beritahuan kepada Kreditor dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
R.I., likuidator secara tanggung renteng
dengan P.T. bertanggung jawab atas
kerugian yang diderita
oleh pihak ketiga.
Kewajiban likuidator dalam
melakukan pemberesan harta kekayaan P.T.
dalam proses likuidasi
meliputi pelaksanaan:
-
Pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang P.T.
-
Pengumuman dalam surat kabar dan Berita Negara R.I. mengenai rencana pembagian
kekayaan hasil likuidasi.
-
Pembayaran kepada para kreditor.
-
Pembayaran sisa kekayaan
hasil likuidasi kepada pemegang saham.
-
Tindakan lain yang perlu dilakukan dalam
pelaksanaan pemberesan kekayaan.
-
Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS
atau pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi P.T. yang dilakukan.
Likuidator wajib
memberitahukan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dan
mengumumkan hasil akhir
proses likuidasi dalam
surat kabar setelah RUPS memberikan pelunasan
dan pembebasan kepada
likuidator atau setelah
pengadilan menerima pertanggungjawaban likuidator yang ditunjuknya.
Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia
R.I. mencatat berakhirnya status badan
hukum P.T. dan
menghapus nama P.T. dari
Daftar Perseroan, termasuk
karena penggabungan, peleburan atau pemisahan.
Penggabungan adalah perbuatan
hukum yang dilakukan
oleh satu Perseroan atau lebih
untuk menggabungkan diri
dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva
dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan
diri beralih karena
hukum kepada Perseroan
yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum
Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan
cara mendirikan satu
Perseroan baru yang karena hukum
memperoleh aktiva dan
pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum
Perseroan yang meleburkan diri
berakhir karena hukum.
Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk
memisahkan usaha yang
mengakibatkan seluruh aktiva
dan pasiva Perseroan beralih
karena hukum kepada
2 Perseroan atau
lebih atau sebagian aktiva
dan pasiva Perseroan
beralih karena hukum kepada 1 Perseroan atau lebih.
-
Pemberitahuan dan pengumuman
pengakhiran status badan
hukum P.T. tersebut
dilakukan dalam jangka
waktu paling lambat
30 hari terhitung
sejak tanggal pertanggungjawaban likuidator diterima oleh
RUPS atau pengadilan.
-
Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia
R.I. mengumumkan
berakhirnya status badan hukum P.T. dalam Berita Negara R.I.
Sering kalah dalam bermain Slot?
BalasHapusAtau
Tidak pernah Menang Sama sekali di agent lama anda??
Jangan Kecewa kawan
Mari join bersama kami
Agen Slot Terpercaya
Dapatkan ragam permainan Slot terlengkap
Serta Bonus Menarik setiap harinya
Hyperburst adalah Slot Video 6 × 4 dengan 25 garis pembayaran yang terbayar apabila 3 atau lebih simbol yang sama mendarat di garis gaji bermula dari kekili paling kiri.
Silahkan kunjungi Review Game Slot Terbaru dan slalu update hanya di Demoslot
KLIK >>> REVIEW DEMO SLOT ONLINE
KLIK >>> FACEBOOK DEMO SLOT ONLINE
KLIK >>> TWITTER DEMO SLOT ONLINE
KLIK >>> INSTAGRAM DEMO SLOT ONLINE
KLIK >>> REGISTER BVGAMING
KLIK >>> PROMO BOLAVITA
Nikmati permainan menarik lainnya secara GRATISS.
BANTUAN & DUKUNGAN
Customer Service 24 Jam
WA +62 812-9739-2623
WA +62 812-1495-2061
KLIK >>> WhatsApp BOLAVITA