Pengertian
Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus
Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya
oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau
organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Senada dengan itu Winardi mengemukakan : “Pertentangan
atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang
mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan,
yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain”. Sedangkan
menurut Ali Achmadberpendapat : “Sengketa adalah pertentangan
antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang
suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi
keduanya”.
Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah
prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu
akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara
keduanya.
B. Tujuan memperkarakan suatu sengketa
1. untuk
menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
2. pemecahannya
harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)
C. Cara – cara Penyelesaian Sengketa
Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai
bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu
persengketaan antar negara.
1. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB
· Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
· Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
· Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
2. Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan
· Memberi kesempatan yang tidak adil
(unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau
orang kaya.
· Sebaliknya secara tidak wajar
menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
3. Cara Lain
Selain kedua cara diatas, ada cara
lain dalam menyelesaiakan sengketa ekonomi.
· NEGOSIASI dan ADR: Negosiasi adalah sarana paling
banyak digunakan. Sarana ini telah dipandang sebagai sarana yang paling
efektif. Lebih dari 80% (delapan puluh persen) sengketa di bidang bisnis
tercapai penyelesaiannya melalui cara ini. Penyelesaiannya tidak win-lose tetapi win-win.
Karena itu pula cara penyelesaian melalui cara ini memang dipandang yang
memuaskan para pihak.
· ARBITRASE: Penyelesaian sengketa melalui
arbitrase sudah semakin populer di kalangan pengusaha. Kontrak-kontrak
komersial sudah cukup banyak mencantumkan klausul arbitrase dalam kontrak
mereka. Dewasa ini Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sudah semakin
populer. Badan-badan penyelesaian sengketa sejenis telah pula lahir. Di
antaranya adalah Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI), badan penyelesaian
sengketa bisnis, dll.
· PENGADILAN: Persepsi umum yang lahir dan masih
berkembang dalam masyarakat adalah masih adanya ketidakpuasan sebagian
masyarakat terhadap badan pengadilan. Pengusaha atau para pelaku ekonomi dan
bisnis, terlebih masyarakat awam melihat hukum bukan dari produk-produk hukum
yang ada atau yang pemerintah keluarkan. Masyarakat umumnya meljhat pengadilan
sebagai hukum. Begitu pula persepsi mereka terhadap polisi, jaksa, atau
pengacara.
· MEDIASI: Mediasi adalah upaya penyelesaian
konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki
kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa
mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.
· LIGITASI : Proses dimana seorang
individu atau badan membawa sengketa, kasus ke pengadilan atau pengaduan dan
penyelesaian tuntutan atau penggantian atas kerusakan.
D. Perbandingan Antara Perundingan,
Arbitrase dan Ligitasi
Dari beberapa cara penyelesaian
sengketa di atas, saya akan menyimpulkan dan membandingkan tiga cara
penyelesaian yaitu:
1. Perundingan:
merupakan tindakan atau proses menawar untuk meraih tujuan atau kesepakatan
yang bisa diterima.
2. Arbitrase:
Kekuasaan untuk menyelesaiakan suatu perkara menurut kebijaksanaan.
3. Ligitasi:
Proses dimana seorang individu atau badan membawa sengketa, kasus ke pengadilan
atau pengaduan dan penyelesaian tuntutan atau penggantian atas kerusakan.
Jadi perbandingan diantara ketiganya
ini merupakan tahapan dari penyelesaian pertikaian. Tahap pertama terlebih
dahulu melakukan perundingan diantara kedua belah pihak yang bertikai. Kedua
ialah ke jalan Arbitrase, ini digunakan jika kedua belah pihak tidak bisa
menyelesaiakan pertikaian yang ada oleh sebab itu memerlukan pihak ketiga.
Ketiga ialah tahap yang sudah tidak bisa diselesaikan dengan menggunakan pihak
ketiga, oleh sebab itu mereka memutuhkan hukum atau pengadilan untuk
menyelesaikan pertikaian yang ada.
Sumber: