Jumat, 21 Desember 2012

PERMASALAHAN DENGAN MENGGUNAKAN FUNGSI KUTIPAN (TUGAS 4)

 PERMASALAHAN DENGAN MENGGUNAKAN FUNGSI KUTIPAN

 Di dalam kajian ilmu kimia Anda akan mempelajari struktur, komponen, sifat dan perubahan materi, serta energi yang menyertai perubahan materi. Sifat dan perubahan materi akan di bahan dalam Ilmu Kimia mencakup sifat-sifat fisis serta sifat kimia dari materi.

Sifat fisis mencakup wujud dan tampilan materi, sedang sifat kimia yang mencakup kecenderungan materi utnuk berubah, dan menghasilkan materi baru. Pembahasan tentang energi yang menyertai perubahan kimia, menyangkut banyaknya energi yang menyertai perubahan sejumlah materi, serta asal usul energi tersebut.
Pengertian Materi
Materi dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang mempunyai massa, dan menempati ruang. Makhluk hidup dan yang tidak hidup terdiri atas materi: manusia, tumbuh tumbuhan, hewan, air, batu, kayu, garam dan benda benda apa saya di sekitar kita termasuk materi.
Wujud Materi
Materi terdiri dari 3 macam wujud yaitu : padat, cair dan gas. Adapun ciri-cirinya :
  • Padat : Bentuk dan volumenya tetap, selama tidak ada pengaruh dari luar.
  • Cair : Bentuknya selalu berubah, sesuai dengan tempatnya volume zat cair adalah tetap.
  • Gas : Baik bentuk dan volumenya tidak tetap dan akan mengisi seluruh ruang yang ditempatinya.
Massa dan Berat Materi
Materi mempunyai massa dan berat. Pengertian massa berbeda dengan pengertian berat. Massa suatu benda, di semua tempat selalu tetap, sedangkan beratnya tergantung pada gaya gravitasi bumi setempat.
Sifat dan perubahan materi
Dalam kehidupan Anda, Anda sering melihat perubahan materi seperti :
  1. Air : Pada suhu kamar berwujud cair (suhu ± 25 oC ) tetapi jika dipanaskan akan berubah menjadi uap air. Di puncak (di udara yang dingin ) uap air, dapat mengembun, dan jika didinginkan hingga 0 oC (dalam kulkas), dapat berubah menjadi es (disebut peristiwa membeku).
  2. Kayu dan kertas : Jika kayu/kertas dibakar akan berubah menjadi abu.
  3. Besi : Jika didiamkan di udara terbuka lama lama kelamaan akan berkarat.
  4. Kawat : Kawat pijar dalam bola lampu, jika dialiri listrik akan menyala.
 CONTOH-CONTOH KUTIPAN

Awal Oktober lalu banjir bandang melanda Wasior. Lebih dari separuh rumah di Wasior luluh lantak diterjang banjir. Korban yang meninggal mencapai ratusan orang.     Ratusan rumah penduduk terendam banjir. Tepatnya pukul 15.00 WITA banjir bandang itu terjadi. Penduduk mengungsi ke daerah yang aman. 


Menjelang akhir tahun dan menyambut tahun baru, Kapolres Bogor meminta pengguna kendaraan untuk tidak melalui jalur Puncak. Pengguna kendaraan diminta mencari jalan alternatif. Hal itu untuk menghindari kemacetan di jalur Puncak.    Kapolres Bogor meminta pengguna kendaraan dari wilayah Jabodetabek yang menuju kota Bandung dan sekitarnya tidak melalui jalur Puncak. Para pengguna kendaraan diminta melalui tol Cipularang atau lewat jalur Sukabumi.

 Bagaimanapun, kita menangkap langkah maju KPK. Pertama, KPK berani menunjukkan, orang-orang yang semula bagai tak tersentuh, secara berombongan akhirnya ditahan. Kedua, keseriusan untuk mulai mengarahkan mata pisau ke asal muasal cek pelawat yang diterima oleh para politikus. Dalam kasus mafia pajak, lingkaran persoalannya tentu bukan hanya pada seorang Gayus, atau aparat hukum dan aparat pajak yang terlibat, tetapi juga perusahaan-perusahaan wajib pajak yang terkait.

sumber:kedeleyangtumbuh.blogspot.com
           : contohskripsiku.com
           

Jumat, 07 Desember 2012

kelaparan dan INDONESIA

Jangan petuahi kami perihal amal dan dosa,usah pula berbuih ludah mendongengkan elok SURGA dan bengis NERAKA...

Kelaparan lebih mengerikan daripada kematian.Jika mati sudah ketetapan,lapar adalah bagian dari kekalahan.Kami pasrah dijemput maut kapan saja,tapi kami enggan mati dengan perut kosong

KOMPAS.....DD/MM/YY

Selasa, 04 Desember 2012

KUTIPAN DAN CATATAN KAKI Tugas 3

Kutipan adalah salinan kalimat,paragraph,atau paendapat dari seorang pengarang atau ucapan orang terkenal karena keahliannya,baik yang terdapat dalam buku,jurnal,baik yang melalui media cetak maupun elektronik.menurut kamus besar bahasa Indonesia,mengutip adalah mengambil perkataan atau kalimat dari buku atau yang lainnya.mengutip itu berbeda dengan plagiat.plagiat adalah mengambul karangan karangan atau pendapat orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan atau pendapat sendiri.


Tujuan dari kutipan;

  • Sebagai landasan teori untuk tulisan kita

  • Sebagai penjeasan

  • Bisa juga sebagai penguat pendapat yang kita kemukakan


Jenis-jenis Kutipan :

Pada umumnya kutipan dapat dibedakan mmenjadi 2 macam, yaitu:

1. Kutipam langsung (Direct Quotation)

Adalah kutipan yang dilakukan persis seperti sumber aslinya, kata-kata yang digunakan sama seperti bahan aslinya

Kutipan langsung biasanya digunakan untuk hal-hal sebagai berikut:

a. untuk mengutip rumus atau model matematika

b. untuk mengutip peraturan-peraturanhukum, surat keputudsan, surat perintah.

c. untuk mengutip peribahasa, puisi, karyadrama, dan kata-kata mutiara.

d. untuk mengutip beberapa definisi yang dinyatakan dalam kata-kata yang sudah pasti.

e. untuk memgutip beberapa pernyataan ilmiah yang jika dinyatakan dalam bentuk lain dikhawatirkan akan kehilangan maknanya.

Kutipan langsung dibagi menjadi 2,yaitu:

a.kutipan langsung pendek (short direct quotation)

Adalah kutipan langsung yang panjangnya tidak nmelebihi tiga baris ketikan. Kutipan yang demikian dimasukkan dalam teks dengan memberikan tanda petik dyantara bahan yang dikutip. Kalau kutipan itu perlu dihilangkan beberapa kata atau bagian dari kalimat, maka pada awal kalimat diberi titik tiga buah.

b. kutipan langsung panjang (Long Direct Quotation)

adalah kutipan langsung yang panjangnya lebih dari tiga baris ketikkan. Kutipan tersebuut diberi tempat sendiri, dalam alinea baru yang berdiri sendiri, diketik dengan satu spasi, dan lebar jorokkan kedalam dan kalimat pertama adalah tujuh ketukan huruf dari garis tepi yang baru, sedangkan baris kedua dan seterusnya dimulai sesudah dua ketukan huruf dari garis tepi kiri, serta tidak ditulis antara tanda petik.

2. kutipan tidak langsung (Indirect Quotation atau paraphrase)

adalah kutipan yang tidak persis sama seperti bahan aslinya. Kutipan ini merupakan suatu ketikan pokok-pokok pikiran atau ringkasan kesimpulan menurut jalan pikirasn dan bahasa pengutip sendiri. Kutipan ini tidak dituliskkan diantara tanda petik, melainkan langsung dimasukkan dalam kalimat atau alinea.

Kutipan tidak langsung dibedekkan mennjadi dua, yaiti:

a. kutipan tidak langsung pendek(short indirect quotation)

adalah kutipan tidak langsung yang terdiri darisatu alinea atau kurang.

b. kutipan tidak langsung panjang(long indirect quotation)

adalah kutipan tidak langsung yang terdiri lebih dari satu alinea.


Cara Membuat Kutipan :

Ada tiga cara menempatkan sumber kutipan dalam tulisan, yaitu:

1. cara ringkas, yaitu cara menempatkan sumber kutipan dibelakang bahan yang dikutip. Sumber kutipan ini ditukiskan diantara tanda kurung dengan menyebutkan nama pengarang, tahun penerbitan, dan halaman yang dikutip.

2. cara langsung, yaitu cara menempatkan sumber kutipan langsung dibawah sumber kutipan langsung dibawah pernyataan yang dikutip. Antara pernyataan atau teks dalam tulisan dengan sumber kutipan dipusahkan dengan garis lurus sepanjang garis teks. Jarak garis pemisah dengan teks adalah satu spasi dan jarak garis pemisah dengan sumber kutipan adalah dua spasi, sedangkan garis baris dari kutipan itu sendiri adalah satu spasi

3. cara menempatkan sumber kutipan di kaki halaman, cara ini lazim dfisebut footnote (catatan kaki) dan cara ini lebih banyak dianut dalam penulisan skripsi. Antara bagian teks dengan footnote dipisahkan dengan garis lurus sepanjang dua inci dan jarak baris antara garis pemisah dengan teks adalah satu setengah spasi, sedangkan jarak baris antara garis pemisah atau footnote adalah dua spasi.indensi untuk footnote seperti indensi alines bsru dalam teks. Jarak baris dalam footnote adalah satu spasi, sedangkan jarak antara footnote satu dengan footnote lain dalam tiap halaman adalah dua spasi.

Contoh Kutipan :

Menurut Gorys Keraf dalam bukunya Argumentasi dan Narasi (1983:3), argumentasi adalah suatu bentuk retorika yang berusaha untuk mempengaruhi sikap dan pendapat orang lain, agar mereka itu percaya dan akhirnya bertindak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh penulis atau pembicara. 

 http://pengetahuanberharga.blogspot.com

catatan kaki

Catatan kaki

Catatan kaki adalah daftar keterangan khusus yang ditulis di bagian bawah setiap lembaran atau akhir bab karangan ilmiah. Catatan kaki biasa digunakan untuk memberikan keterangan dan komentar, menjelaskan sumber kutipan atau sebagai pedoman penyusunan daftar bacaan/bibliografi.

tujuan catatan kaki;  

-untuk menyusun pembuktian

-menyatakan utang budi

-menyampaikan keterangan tambahan

-merujuk bagian lain dari teks

 

Macam-macam Catatan Kaki;

 A. Ibid.(Singkatan dari Ibidium, artinya sama dengan di atas), untuk catatan kaki yang sumbernya sama dengan catatan kaki yang tepat di atasnya. Ditulis dengan huruf besar, digarisbawahi, diikuti titik (.) dan koma (,) lalu nomor halaman.

B. Op.cit. (singkatan dari opera citati, artinya dalam karya yang telah dikutip), dipergunakan untuk catatan kaki dari sumber yang pernah dikutip, tetapi telah disisipi catatan kaki lain dari sumber yang lain. Urutannya : nama pengarang, op.cit., nomor halaman.

C. Lo.cit. (Singkatan dari loco citati, artinya tempat yang telah dikutip), seperti di atas tetapi dari halaman yang sama : nama pengarang loc.cit. nomor halaman

 

Sistematika penulisan

  1. Catatan kaki harus dipisahkan oleh sebuah garis yang panjangnya empat belas karakter dari margin kiri dan berjarak empat spasi dari teks.

  2. Catatan kaki diketik berspasi satu.

  3. Diberi nomor.

  4. Nomor catatan kaki diketik dengan jarak enam karakter dari margin kiri.

  5. Jika catatan kakinya lebih dari satu baris maka baris kedua dan selanjutnya dimulai seperti margin teks biasa (tepat pada margin kiri).

  6. Jika catatan kakinya lebih dari satu maka jarak antara satu catatan dengan catatan yang lainnya adalah sama dengan jarak spasi teks.

  7. Jarak baris terakhir catatan kaki tetap 3 cm dari pinggir kertas bagian bawah.

  8. Keterangan yang panjang tidak boleh dilangkaukan ke halaman berikutnya. Lebih baik potong tulisan asli daripada memotong catatan kaki.

  9. Jika keterangan yang sama menjadi berurutan (misalnya keterangan nomor 2 sama dengan nomor 3, cukup tuliskan kata ibid daripada mengulang-ulang keterangan catatan kaki.

  10. Jika ada keterangan yang sama tapi tidak berurutan, berikan keterangan op.cit., lih [x] [x] merupakan nomor keterangan sebelumnya.

  11. Jika keterangan seperti opcit tetapi isinya keterangan tentang artikel, gunakan loc.cit.

  12. Untuk keterangan mengenai referensi artikel atau buku tertentu, penulisannya mirip daftar pustaka, tetapi nama pengarang tidak dibalik.

SUMBER;  SCRIBD.COM

                  WIKIPEDIA,

         http://theardzcoholic.blogspot.com/2008/02/catatan-     kaki-footnote.html

 

Minggu, 04 November 2012

KARANGAN NARASI

                         SEPAKBOLA

    Sepakbola adalah olahraga yang sangat dikenal di seluruh dunia,oleh karena itu saya sangat menyukai hal yang berbau dengan sepakbola.
Saya mulai mengenal sepakbola sejak saya berusia 4 tahun
dan ketika umur saya menginjak 7 tahun,saya mulai memainkan sepakbola
hampir setiap pulang sekolah saya bermain sepakbola.
Ketika kecil saya sangat berminat untuk menjadi pemain sepakbola
Saya sempat mempunyai keinginan untuk sekolah sepakbola bersama teman namun orangtua tidak terlalu mendukung saya dan saya pun gagal untuk sekolah sepakbola,namun saya masih tetap bisa bermain sepakbola.
  

    Seiring berjalannya waktu,sepakbola pun berkembang menjadi sepakbola modern
menjadikan sepakbola adalah olahraga yang syarat dengan berbagai strategi,teknik dan sebagainya
dan sampai saat ini sepakbola selalu melahirkan bintang bintang baru(para pemain dengan kemampuan luar biasa)
Pemain sepakbola dunia telah banyak memberikan inspirasi untuk saya,menginspirasi saya bagaimana bermain sepakbola dengan baik,mental yang baik dan lain lain.
Sepakbola dunia sangat indah untuk untuk dilihat,karena itu saya selalu menyempatkan diri untuk menyaksikan pertandingan sepakbola dunia.
pada akhirnya,walaupun orangtua  kurang sehati dengan minat saya,sepakbola tetap menjadi salah satu minat saya ,sampai sekarang saya masih bermain footsal,walaupun tidak pernah lagi bermain sepakbola,dan masih sangat mencintai sepakbola.

Kamis, 25 Oktober 2012

ETIKA DALAM PENULISAN BLOG

Blog adalah bentuk aplkasi webyang menyerupai tulisan-tulisan (yang dimuat sebagai posting) pada sebuah halaman web umum.


12 Butir Kesepakatan Etika Menulis Blog:

1. Menghargai dan menjunjung tinggi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dengan menghindari plagiarisme, pembajakan, dan selalu mencantumkan sumber setiap kali mengutip karya orang lain.

2. Tidak mendiskreditkan pihak lain dan selalu berkomitmen untuk menulis secara proporsional.

3. Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur pornografi.

4. Selalu berbagi pengetahuan dan kebaikan melalui blog masing-masing.

5. Tidak berprasangka dan hanya menulis berdasarkan fakta yang diyakini bisa dibuktikan serta tetap dengan menjunjung tinggi etika kesopanan dalam menulis.

6. Tidak melakukan spamming melalui kolom komentar.

7. Tetap menjaga kesopanan dan rasa saling menghormati dalam memberikan komentar pada blog yang dikunjungi.

8. Tidak melakukan hack pada website atau blog lain.

9. Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur SARA.

10. Menggunakan bahasa yang baik dalam menulis.

11. Tetap menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam menulis tetapi tidak melanggar hak-hak orang lain.

12. Bersedia meralat informasi yang telah ditulis dalam blog jika di kemudian hari terdapat kesalahan dalam memuat tulisan di blog
 
 sumber:pikiran rakyat online

Minggu, 24 Juni 2012

SENGKETA EKONOMI DAN PENYELESAIANNYA


 Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Senada dengan itu Winardi mengemukakan : “Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain”. Sedangkan menurut Ali Achmadberpendapat : “Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya”.
Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
B.      Tujuan memperkarakan suatu sengketa
1.    untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
2.    pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)
C.      Cara – cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara.
1.    Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB
·         Negosiasi (perundingan)

Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
·         Enquiry (penyelidikan)

Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
·         Good offices (jasa-jasa baik)

Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
2.    Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan

·         Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
·         Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
           3. Cara Lain
Selain kedua cara diatas, ada cara lain dalam menyelesaiakan sengketa ekonomi.
·         NEGOSIASI dan ADR: Negosiasi adalah sarana paling banyak digunakan. Sarana ini telah dipandang sebagai sarana yang paling efektif. Lebih dari 80% (delapan puluh persen) sengketa di bidang bisnis tercapai penyelesaiannya melalui cara ini. Penyelesaiannya tidak win-lose tetapi win-win. Karena itu pula cara penyelesaian melalui cara ini memang dipandang yang memuaskan para pihak.
·         ARBITRASE: Penyelesaian sengketa melalui arbitrase sudah semakin populer di kalangan pengusaha. Kontrak-kontrak komersial sudah cukup banyak mencantumkan klausul arbitrase dalam kontrak mereka. Dewasa ini Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sudah semakin populer. Badan-badan penyelesaian sengketa sejenis telah pula lahir. Di antaranya adalah Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI), badan penyelesaian sengketa bisnis, dll.
·         PENGADILAN: Persepsi umum yang lahir dan masih berkembang dalam masyarakat adalah masih adanya ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap badan pengadilan. Pengusaha atau para pelaku ekonomi dan bisnis, terlebih masyarakat awam melihat hukum bukan dari produk-produk hukum yang ada atau yang pemerintah keluarkan. Masyarakat umumnya meljhat pengadilan sebagai hukum. Begitu pula persepsi mereka terhadap polisi, jaksa, atau pengacara.
·         MEDIASI: Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.
·         LIGITASI : Proses dimana seorang individu atau badan membawa sengketa, kasus ke pengadilan atau pengaduan dan penyelesaian tuntutan atau penggantian atas kerusakan.
D.      Perbandingan Antara Perundingan, Arbitrase dan Ligitasi
Dari beberapa cara penyelesaian sengketa di atas, saya akan menyimpulkan dan membandingkan tiga cara penyelesaian yaitu:
1.    Perundingan: merupakan tindakan atau proses menawar untuk meraih tujuan atau kesepakatan yang bisa diterima.
2.    Arbitrase: Kekuasaan untuk menyelesaiakan suatu perkara menurut kebijaksanaan.
3.    Ligitasi: Proses dimana seorang individu atau badan membawa sengketa, kasus ke pengadilan atau pengaduan dan penyelesaian tuntutan atau penggantian atas kerusakan.
Jadi perbandingan diantara ketiganya ini merupakan tahapan dari penyelesaian pertikaian. Tahap pertama terlebih dahulu melakukan perundingan diantara kedua belah pihak yang bertikai. Kedua ialah ke jalan Arbitrase, ini digunakan jika kedua belah pihak tidak bisa menyelesaiakan pertikaian yang ada oleh sebab itu memerlukan pihak ketiga. Ketiga ialah tahap yang sudah tidak bisa diselesaikan dengan menggunakan pihak ketiga, oleh sebab itu mereka memutuhkan hukum atau pengadilan untuk menyelesaikan pertikaian yang ada.
Sumber:

http://bangbenzz.blogspot.com/2010/06/pengertian-sengketa-ekonomi.html

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Dari istilah Hak atas kekayaan intelektual, ada 3 kata kunci dari istilah tersebut yaitu :
1. Hak adalah benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu ( karena telah ditentukan oleh undang-undang ),atau wewenang menurut hukum.
2. Kekayaan adalah perihal yang ( bersifat, ciri ) kaya, harta yang menjadi milik orang, kekuasaan.
3. Intelektual adalah cerdas, berakal dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan

Jadi pada intinya Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) itu adalah hak tidak berwujud yang di berikan kepada perorangan atau kelompok orang untuk berbuat atas segala hasil karya intelektual, seperti teknologi, seni, musik, lukisan, karya tulis, gambar, dan banyak lagi.
Pelanggaran terhadap penggunaan lisensi perangkat lunak berpemilik bisa berakibat hukum.


 

Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual

a.       Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
b.      Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
c.       Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
d.      Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.
DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA
Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam:
1.     UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
2.     UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
3.     UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
4.     UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
5.     UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
6.     UU Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7.     UU Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Varietas Tanaman

PERLINDUNGAN KONSUMEN


Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah orang yang mengkonsumsi barang atau jasa yang tersedia dimasyarakat baik untuk digunakan sendiri ataupun oranglain dan tidak untuk diperdagangkan. Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen bertujuan untuk, yaitu :
  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
  • Mengangakat derajat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan pemakaian barang atau jasa yang negatif
  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan barang atau jasa dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
  • Menciptakan sistem perlindungan yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi
  • Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
Meningkatkan barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
dikutip dari “http://www.anneahira.com/artikel-umum/perlindungan-konsumen.html