Nama : Martin
NPM : 24210243
Kelas : 1EB11
Definisi Franchising
Franchise adalah pemberian sebuah lisensi oleh seseorang (franchisor) kepada pihak lain (franchise).
lisensi tersebut memberi hak kepada franchise untuk menggunakan merek dagang franchisor dan seluruh elemen yang diperlukan untuk menjalankan bisnisnya dengan dasar-dasar yang telah ditentukan sebelumnya.
Perbedaan Franchise dengan tipe bisnis lain :
- Keberadaan frinchisor anda.
- Kewajiban untuk menggunakan nama & sistem franchisor, serta patuh pada pengendaliannya.
- Resiko yang merusak bisnis tanpa anda berada disana.
- Kemampuan franchisor untuk terus memberikan jasa yang dpt membuat bisnis berhasil.
Format Bisnis Franchising
Format bisnis ini terdiri atas:
1. Konsep bisnis yang menyeluruh
2. Konsep permulaan dan pelatihan berdasarkan konsep franchisor
3. Proses bantuan dan bimbingan yang terus menerus
1. Konsep bisnis yang menyeluruh
2. Konsep permulaan dan pelatihan berdasarkan konsep franchisor
3. Proses bantuan dan bimbingan yang terus menerus
Istilah-istilah dalam bisnis FRANCHISE
• Initial service ( jasa-jasa pendahuluan )
• Continuing service ( jasa terus-menerus )
• Initial fee ( biaya keseluruhan item untk mmbuka bisnis )
• Frenchise fee (biaya yg menutupi jasa frenchisor)
• Continiung fee ( biaya akan jasa frenchisor nantinya yg secara terus-menerus )
Beberapa kriteria Franchising
• Franchise Industrial hubungan yg terjalin antara perusahaan manufaktur dan pedagang besar
• Franchise generasi pertama hubungan yg terjalin antara perusahaan manufaktur dan pedagang eceran
• Bisnis Franchise antara pedagang besar dan pedagang eceran
• Bisnis Franchise antara sesama pedagang eceran
KELEBIHAN FRANCHISE
• Pengakuan reputasi
• Standarisasi mutu
• Bantuan modal
• Bantuan manajemen
• Profit relatif tinggi karena telah teruji
KEKURANGAN FRANCHISE
• Tidak mandiri
• Kreativitas tidak berkembang
• Menjadi interdependen, terdominasi.
• Rentan terhadap perubahan franchisor
Perjanjian atau kontrak Franchise
Kontrak franchise merupakan dokumen yang didalamnya berisi seluruh transaksi yang dijabarkan bersama dan tepat menggambarkan janji-janji yang dibuat dan harus adil serta menjamin kontrol untuk melindungi intergritas sistem.
Segi-segi dari isi kontrak
• Penentuan dan identifikasi kep. Franchise sbg pemilik
• Hak-hak yang diberi pada frenchise
• Jangka waktu perjanjian
• Hak pada masa awal ataupun selanjutnya dari franchise
• Kewajiban awal dan selanjutnya dari franchise
• Kontrol operasional pada franchise
• Penjualan bisnis
• Kematian franchise
• Arbitrase
• Berakirnya kontrak dan akibat-akibatnya
Perlindungan Hukum Usaha Waralaba/ Franchise di Indonesia
Perlindungan hukum didasarkan pada : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 16 Tahun 1997 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1997, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3690).
DASAR HUKUM
perundang-undangan tentang PERATURAN FRANCHISE :
perundang-undangan tentang PERATURAN FRANCHISE :
Perjanjian sebagai dasar hukum KUH Perdata pasal 1338 (1), 1233 s/d 1456 KUH Perdata
2. Hukum keagenan sebagai dasar hukum; KUH Dagang (Makelar & Komisioner)
3. Undang-undang Merek, Paten dan Hak Cipta sebagai dasar hukum
4. UU Penanaman Modal Asing
Elemen-elemen penting yang harus dimiliki untuk mendirikan franchise
- Bisnis yg difranchisekan harus telah teruji sepenuhnya
- Bisnis tsb harus berbeda dalam hal merek, nama, citra, sistem dan metode operasinya
- Sistem dan metode bisnis harus mudah diajarkan, agar mudah digunakan nantinya
- Perolehan finansial harus mampu membayar karyawan, membayar pinjaman-pinjamanya, membayar frenchisor atas jasa yg telah diberikan
Hak Franchisor
• Menerima setoran dari franchisee.
• Memeriksa pembukuan franchisee.
• Memeriksa usaha franchisee.
• Memutuskan hubungan kemitraan karena pelanggaran oleh franchisee.
• Membeli kembali franchise pada saat pemutusan hubungan kemitraan.
• Membeli kembali franchise pada saat dijual oleh franchisee.
Kewajiban Franchisor
• Membantu memilih lokasi usaha
• Membantu pengembangan usaha & memberi materi promosi.
• Menyediakan manual operasional usaha.
• Menyediakan program bimbingan pelatihan bagi franchisee.
• Menyediakan staf yang mensupervisi masa awal berdirinya franchise.
• Memberikan hak penggunaan nama, cap dagang, rancangan dan logo kepada franchisee.
Beberapa Penyebab Kegagalan Frenchisor
- Franchise yg puas dengan dirinya sendiri
- Franchise yg penakut
- Franchise yg tidak mengikuti sistem
- Franchise yg berharap terlalu banyak
- Franchise yg tdk memiliki bakat
- Campur tangan dari orang lain yang bermain curang
Kesimpulan
“Sistem franchise dapat diandaikan seperti buku resep makanan dan mungkin membutuhkan sedikit perubahan dalam rasanya tapi, jika kau ingin merubah keseluruhan isinya sebaiknya jangan membeli buku resep makanan “
Contoh :
Anda sedang mencari peluang usaha atau franchise murah? Kini kesempatan itu ditawarkan laundryhelm.com. Mereka menawakan paket usaha cuci helm seharga Rp.1,5 juta.
Saat ini jasa cuci helm memang belum banyak dilirik. Meski demikian pengguna sepeda motor terus melonjak jumlahnya. Karena ini terbilang usaha “kecil-kecilan”, kelihatannya cocok bagi yang sudah memilki lokasi di pinggir jalan.
Jika ingin contoh yang sudah mengambil peluang usaha ini, silakan menuju alamat di bawah ini:
Daftar Alamat Outlet Fast Clean Helmets:
( JASA PENCUCIAN HELM di INDONESIA)
A. JAKARTA
1. Mr PATRA
Jl. Raya Lubang Buaya
Cipayung-Jakarta timur
087389794270
Jl. Raya Lubang Buaya
Cipayung-Jakarta timur
087389794270
2. HERU GARLIC
Jl.Condet Rt.08 Rw 12 No:18
Kel.Gedong
021-91863476
Jl.Condet Rt.08 Rw 12 No:18
Kel.Gedong
021-91863476
B. JAWA BARAT:
1. CIMANGGIS LAUNDRY INDONESIA
Jl. Radar Auri No:48
Telp: 021-982-8181-0
Website: http://www.cimanggis.laundryindonesia.com
Email: cimanggis@laundryindonesia.com
1. CIMANGGIS LAUNDRY INDONESIA
Jl. Radar Auri No:48
Telp: 021-982-8181-0
Website: http://www.cimanggis.laundryindonesia.com
Email: cimanggis@laundryindonesia.com