Minggu, 21 November 2010

makalah tentang Franchising


Nama : Martin
NPM  : 24210243
Kelas : 1EB11
Definisi  Franchising
Franchise adalah pemberian sebuah lisensi oleh seseorang (franchisor) kepada pihak lain (franchise).
            lisensi tersebut memberi hak kepada  franchise  untuk menggunakan merek dagang  franchisor dan seluruh elemen yang diperlukan untuk menjalankan  bisnisnya dengan dasar-dasar yang telah ditentukan sebelumnya.
Perbedaan Franchise dengan tipe bisnis lain  :
  1. Keberadaan frinchisor anda.
  2. Kewajiban untuk menggunakan nama & sistem franchisor, serta patuh pada pengendaliannya.
  3. Resiko yang merusak bisnis tanpa anda berada disana.
  4. Kemampuan franchisor untuk terus memberikan jasa yang dpt membuat bisnis  berhasil.
Format Bisnis Franchising
Format  bisnis  ini  terdiri  atas:
1.         Konsep bisnis yang menyeluruh 
2.         Konsep permulaan dan pelatihan berdasarkan konsep franchisor
3.         Proses  bantuan dan bimbingan yang  terus  menerus
Istilah-istilah  dalam  bisnis  FRANCHISE
      Initial service  ( jasa-jasa pendahuluan )
      Continuing service   ( jasa terus-menerus )
      Initial fee  ( biaya keseluruhan item untk mmbuka bisnis )
      Frenchise fee  (biaya yg menutupi jasa frenchisor)
      Continiung fee ( biaya akan jasa frenchisor nantinya yg secara terus-menerus )
Beberapa  kriteria  Franchising
      Franchise Industrial hubungan  yg   terjalin   antara   perusahaan manufaktur  dan  pedagang  besar
      Franchise   generasi  pertama hubungan   yg   terjalin   antara   perusahaan manufaktur dan pedagang eceran
      Bisnis   Franchise  antara  pedagang besar dan pedagang eceran
      Bisnis Franchise  antara  sesama  pedagang eceran
KELEBIHAN   FRANCHISE
      Pengakuan    reputasi
      Standarisasi mutu
      Bantuan modal
      Bantuan manajemen
      Profit relatif tinggi karena telah teruji
KEKURANGAN   FRANCHISE
      Tidak  mandiri
      Kreativitas  tidak  berkembang
      Menjadi  interdependen,  terdominasi.
      Rentan  terhadap  perubahan  franchisor
Perjanjian  atau  kontrak  Franchise
Kontrak  franchise merupakan dokumen yang didalamnya  berisi seluruh transaksi  yang dijabarkan bersama dan tepat menggambarkan janji-janji yang dibuat dan harus adil serta menjamin kontrol  untuk melindungi intergritas sistem.
Segi-segi  dari  isi  kontrak
      Penentuan dan identifikasi kep. Franchise sbg pemilik
      Hak-hak yang diberi pada frenchise
      Jangka waktu perjanjian
      Hak pada masa  awal ataupun selanjutnya dari franchise
      Kewajiban awal dan selanjutnya dari franchise
      Kontrol operasional pada franchise
      Penjualan bisnis
      Kematian franchise
      Arbitrase
      Berakirnya kontrak dan akibat-akibatnya
Perlindungan Hukum Usaha Waralaba/ Franchise di Indonesia
            Perlindungan hukum didasarkan pada : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 16 Tahun 1997 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1997, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3690).
DASAR  HUKUM
perundang-undangan  tentang  PERATURAN  FRANCHISE  :
Perjanjian sebagai dasar hukum KUH Perdata pasal 1338 (1), 1233 s/d 1456 KUH Perdata
2. Hukum keagenan sebagai dasar hukum; KUH Dagang (Makelar & Komisioner)
3. Undang-undang Merek, Paten dan Hak Cipta sebagai dasar  hukum
4. UU Penanaman Modal Asing
Elemen-elemen penting yang harus dimiliki untuk mendirikan franchise
  1. Bisnis yg difranchisekan harus telah teruji sepenuhnya
  2. Bisnis tsb harus berbeda dalam hal merek, nama, citra, sistem dan metode operasinya
  3. Sistem dan metode bisnis harus mudah diajarkan, agar mudah digunakan nantinya
  4. Perolehan finansial harus mampu membayar karyawan, membayar pinjaman-pinjamanya, membayar frenchisor atas jasa yg telah diberikan
Hak Franchisor
      Menerima setoran dari franchisee.
      Memeriksa pembukuan franchisee.
      Memeriksa usaha franchisee.
      Memutuskan hubungan kemitraan karena pelanggaran oleh franchisee.
      Membeli kembali franchise pada saat pemutusan hubungan kemitraan.
      Membeli kembali franchise pada saat dijual oleh franchisee.
Kewajiban Franchisor
      Membantu memilih lokasi usaha
      Membantu pengembangan usaha & memberi materi promosi.
      Menyediakan manual operasional usaha.
      Menyediakan program bimbingan pelatihan bagi franchisee.
      Menyediakan staf yang mensupervisi masa awal berdiri­nya franchise.
      Memberikan hak penggunaan nama, cap dagang, rancangan dan logo kepada franchisee.
Beberapa  Penyebab  Kegagalan Frenchisor
  1. Franchise yg puas dengan dirinya sendiri
  2. Franchise yg penakut
  3. Franchise yg tidak mengikuti sistem
  4. Franchise yg berharap terlalu  banyak
  5. Franchise yg tdk memiliki bakat
  6. Campur tangan dari orang lain yang bermain curang
Kesimpulan
“Sistem franchise dapat diandaikan seperti  buku resep makanan  dan  mungkin membutuhkan sedikit perubahan dalam rasanya tapi, jika kau ingin merubah keseluruhan isinya sebaiknya jangan membeli buku resep makanan 
Contoh :
Anda sedang mencari peluang usaha atau franchise murah? Kini kesempatan itu ditawarkan laundryhelm.com. Mereka menawakan paket usaha cuci helm seharga Rp.1,5 juta.
Saat ini jasa cuci helm memang belum banyak dilirik. Meski demikian pengguna sepeda motor terus melonjak jumlahnya. Karena ini terbilang usaha “kecil-kecilan”, kelihatannya cocok bagi yang sudah memilki lokasi di pinggir jalan.
Jika ingin contoh yang sudah mengambil peluang usaha ini, silakan menuju alamat di bawah ini:
Daftar Alamat Outlet Fast Clean Helmets:
( JASA PENCUCIAN HELM di INDONESIA)
A. JAKARTA
1. Mr PATRA
Jl. Raya Lubang Buaya
Cipayung-Jakarta timur
087389794270
2. HERU GARLIC
Jl.Condet Rt.08 Rw 12 No:18
Kel.Gedong
021-91863476
B. JAWA BARAT:
1. CIMANGGIS LAUNDRY INDONESIA
Jl. Radar Auri No:48
Telp: 021-982-8181-0
Website: http://www.cimanggis.laundryindonesia.com
Email: cimanggis@laundryindonesia.com